Senin, Juli 19, 2021

KPK: Revisi UU Hingga TWK


KPK: Revisi UU Hingga TWK

Bidang Hikmah


  Pelemahan terhadap KPK telah berlangsung lebih dari sepuluh tahun. Berbagai upaya telah dilakukan oleh berbagai pihak yang berkepentingan untuk melemahkan mulai kriminalisasi, revisi undang-undang, penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan. Hingga puncaknya pada Selasa, 17 September 2019 DPR mensahkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

   Dari revisi Undang-Undang tersebut terdapat beberapa pasal yang dinilai akan melemahkan KPK, antara lain:

    a. Pasal 3 UU no.19 tahun 2019 mengatur bahwa KPK merupakan salah satu lembaga negara dalam ranah eksekutif. Meskipun dalam kinerjanya KPK tetap independen, namun menjadi suatu pertanyaan bagaimana bisa KPK tetap independen namun pada kenyataannya pemerintah menetapkan dewan pengawas secara langsung yang memiliki tugas yang kompleks dalam KPK.

    b. BAB VA pasal 37A mengatur mengenai dewan pengawas. Badan pengawas dalam KPK dinilai akan melemahkan KPK karena UU KPK Pasal 36 UU no.30 tahun 2002 hanya berlaku bagi pegawai dan pimpinan KPK dan tidak berlaku bagi Badan Pengawas, artinya badan pengawas KPK memiliki diperbolehkan menjadi komisaris, direksi di organisasi yayasan hingga memiliki jabatan lainnya, serta badan pengawas juga diperbolehkan untuk menemui tersangka atau pihak lain yang memiliki hubungan dengan perkara atau kasus yang sedang ditangani oleh KPK.  

    Selain hal tersebut ada beberapa asalan lainnya yang membuat dewan pengawas dirasa akan menghambat kinerja pegawai KPK, diantaranya

   - Kriteria dan kode etik dewan pengawas dalam UU no.19 tahun 2019 dinilai lemah. Hal ini dikarenakan dengan posisi dan kekuasaan yang lebih tinggi dari pimpinan dan pekerja KPK, namun syarat untuk menjadi dewan pengawas lebih mudah.   Seperti untuk menjadi pimpinan KPK diharuskan minimal memiliki keahlian dan pengalaman minimal 15 tahun dalam bidang hukum, keuangan, ekonomi, dan perbankan dengan ijazah sarjana hukum atau lainnya. Namun, syarat tersebut tidak ada untuk dewan pengawas.

   - Informasi rawan bocor. Hal tersebut dapat terjadi karena KPK dalam melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitasan harus meminta izin terlebih dahulu kepada badan pengawas, sehingga potensi kebocoran informasi bisa terjadi sebelum OTT dilakukan.

   - Terkait penyadapan, penggledahan, dan penyitaan yang harus meminta izin kepada dewan pengawas, hal tersebut dirasa tidak efektif dan akan memperlambat kinerja KPK.

   c. Pasal 1 angka (6) UU no.19 tahun 2019 yang menyatakan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini membuat kinerja KPK akan terhambat karena jika pegawai KPK adalah ASN akan bersifat birokratis dan mudah dikooptasi kepentingan politik. Ada beberapa dampak dari perubahan status pegawai KPK menjadi ASN, yaitu

   - Nilai independen KPK akan melemah karena cerminan lembaga negara yang mandiri ialah sistem kepegawaian yang dikelola secara mandiri.

   - Terikat aturan eksekutif. Dikhawatirkan saat anggota KPK sedang mengusut kasus besar, bisa jadi pegawai yang bersangkutan akan dimutasi atau dipindahkan ke lembaga lain.

   - Kemungkinan akan sulit bagi KPK untuk menindak pelaku korupsi yang berasal dari lingkungan pemerintahan dikarenakan aturan kepegawaian KPK tidak lagi tunduk pada aturan KPK namun pada aturan KemenPanRB yang merupakan bagian dari pemerintahan.

   - Dengan aturan ini maka penyidik KPK secara otomatis akan beralih status menjadi Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) yang dalam pasal 7 ayat (2) KUHAP disebutkan bahwa PPNS berada dibawah koordinasi dan pengawasan kepolisian.

   Selain dari  beberapa pasal yang dinilai akan melemahkan KPK persoalan mengenai pemilihan Ketua KPK Firli Bahuri juga menimbulkan pro dan kontra baik dari luar KPK maupun internal KPK sendiri. Dalam proses pemilihannya sendiri terdapat beberapa catatan negatif seperti pelanggaran etik. Internal KPK sendiri menyatakan bahwa Firli pernah melakukan beberapa pelanggaran etik diantaranya :

   a. Melakukan pelanggaran etik berat saat beliau menjadi deputi penindakan KPK Pelanggaran etik yang dilakukan terkait pertemuannya dengan sejumlah orang yang saat itu menjadi incaran KPK, diantaranya Gubernur Nusa Tenggara Barat Zainul Majdi atau dikenal dengan Tuan Guru Bajang, dimana saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT. Newmont yang di duga melibatkan

   b. Pemerintahan Provinsi NTB. Selain Zaiul Majdi, Firli juga melakukan pelanggaran etik bertemu dengan Wakil Ketua BPK Bahrullah yang menjadi saksi pada kasus suap dana perimbangan, dan juga salah satu petinggi partai politik.

    c. Terbukti melakukan pelanggaran kode etik dari dewan pengawas, beliau menggunakan helikopter mewah.

   Dengan pelanggaran-pelanggaran tersebut bagaimana bisa menyerahkan kepemimpinan kepada seseorang yang dalam bekerja saja tidak manaatai kode etik sehingga akan mengurangi rasa kepercayaan berbagai pihak.

    Selain dua hal diatas pada bulan Mei 2021 muncul polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang juga dianggap sebagai alat untuk melemahkan KPK. Dimana terdapat 75 pegawai dinyatakan tidak lolos dan tidak pancasialis, diantara 51 dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos tersebut diberhentikan dari KPK dan dinyatakan tidak bisa untuk dibina kembali sedangkan 24 sisanya masih dapat mengikuti pembinaan kembali sebelum diangkat menjadi ASN.

   Namun 75 pegawai yang tidak lolos tersebut merupakan para pegawai yang berintegritas dan sedang menangani kasus-kasus besar seperti Novel Baswedan yang pada saat itu sedang mengusut kasus Tanjungbalai, Rizka Anung Nata yang menyelidiki kasus Harun Masiku, Ambarita Damanik sebelum dinonaktifkan sedang menangani kasus suap benih lopster dan kasus Tanjungbalai, serta Andre Nainggolan yang tengah menangani kasus korupsi bantuan sosial (bansos).  Dari sinilah muncul dugaan bahwa TWK hanyalah alat untuk menghilangkan para pegawai berintegritas tersebut. Tes Wawasan Kebangsaaan muncul sebagai konsekwensi dari revisi UU nomor 19 tahun 2019 Pasal 1 angka (6) yang menyatakan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

    Dalam Tes Wawasan Kebangsaan di KPK muncul beberapa keanehan dalam prosesnya seperti :

   - Adanya pertanyaan aneh pada saat tes berlangsung dari agama hingga seks. Pertanyaan aneh berupa: a pakah bersedia melepas jilbab?, memilih Al-Qur’an atau pancasila, tanggapan terhadap kritik, dll.

   - Munculnya beberapa cluster. Dimana nama-nama pegawai dalam cluster tersebut menjadi bagian dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Cluster ini menurut hasil penelusuran yang dilakukan oleh Giri Suprapdiono selaku Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK. Cluster-cluster tersebut antara lain:

    a. Cluster kasatgas. Terdapat 9 kasatgas diantaranya 7 penyidik dan 2 penyelidik yaitu Ambarita Damanik, Novel Baswedan, Andre Nainggolan, Budi Agung Nugroho, Budi Sukmo, Rizka Anung Nata, Alief Julian Miftah, Iguh Sapurba, dan Harun Al Rasyid. Dimana 7 kasatgas tersebut saat ini tengah menangani kasus besar seperti Suap Tanjungbalai, Korupsi Bansos, Kasus suap Edhy Prabowo.

   b. Cluster Pengurus Wadah Pegawai diantaranya Novel Baswedan, Yudi Purnomo, M. Praswad Nugraha, Novariza, Faishal, Farid Andhika, Tri Artining Putri, Andi Abdul Rahman Rahim, Aulia Posteria, Benedictus Siumlala. Dimana cluster ini menolak revisi UU KPK.

   c. Cluster Pemeriksa Pelanggaran Kode Etik.  Pada cluster ini terdapat nama Hery Muryanto, Chandra Reksodiprodjo, NHS, Arba, Yulia Fu’ada, dan AW. Dimana pada zaman Hery Muryanto lah pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pada kasus berat yang dilakukan ketua KPK dilakukan.

   d. Cluster Pejabat Strategis. Pada cluster ini terdapat nama Hery Muryanto, Sujanarko, Giri Suprapdiono, Chandra Reksodiprodjo, Rasamala Aritonang, Nanang Priyono, AMK, ARB, Hotman Tambunan.

   - Pada saat Tes Wawancara Berlangsung  assessor tidak memperkenalkan dirinya terlebih dahulu sebelum memulai tes.

Selain beberapa permasalahan diatas pasal mengenai TWK juga dinilai merupakan selundupan dikarenakan dalam UU 19 Peraturan Pemerintah 41 tahun 2020 mengenai alih status ASN tidak menyebutkan Tes Wawancara Kebangsaan dan baru tiba-tiba di pasal 5 Peraturan KPK nomor 1 tahun 2021 disebutkan mengenai Tes Wawasan Kebangsaan sebagai syarat beralih status sebagai ASN, dimana dalam tes tersebut tidak ada transparansi dan akuntanbilitasnya.

   Mengenai Tes Wawasan Kebangsaan KPK yang menyatakan 75 pegawai tidak lolos tersebut, Joko Widodo selaku presiden telah menyatakan bahwa “Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.” Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun Youtube Sekretariat Kepresidenan pada Senin, 17 Mei 2021. Berdasarkan pernyataan tersebut jelas bahwa presiden telah memberikan instruksi untuk tidak langsung menjadikan hasil Tes Wawasan Kebangsaan menjadi acuan untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes tersebut. Namun, pada Selasa, 25 Mei 2021 pimpinan KPK tetap mengambil keputusan untuk memberhentikan 51 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dan sudah tidak bisa dibina sedangkan untuk 24 pegawai lainnya akan dibina sebelum diangkat menjadi ASN.

   Masalah lain juga muncul berkaitan dengan ketidak transparasinya hasil TWK KPK dari pihak KPK sendiri. Pihak KPK menyatakan bahwa 51 pegawai yang sudah tidak dapat dibina karena mendapat indikator merah, namun dari pihak KPK dan Kepala BKN sendiri belum memberi konfirmasi mengenai indikator merah tersebut.



 SUMBER :

https://kompaspedia.kompas.id/baca/infografik/kronologi/berbagai-upaya-pelemahan-kpk

https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/1255-kpk-identifikasi-26-poin-yang-beresiko-melemahkan-di-ruu-kpk

https://www.google.com/amp/s/nasional.tempo.co/amp/1268390/empat-bahaya-keberadaan-dewan-pengawas-kpk

https://www.google.com/amp/s/katadata.co.id/amp/marthathertina/berita/5e9a4c3dafaa8/pro-kontra-dewan-pengawas-kpk-pks-bukan-soal-orangnya-tapi-sistemnya

https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2019/09/18/10303891/revisi-uu-kpk-disahkan-kpk-bentuk-tim-transisi 

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190911190308-12-429630/kpk-firli-bahuri-lakukan-dugaan-pelanggaran-etik-berat

 https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2019/09/13/16450531/cerita-firli-soal-pertemuannya-dengan-perempuan-ketum-parpol

 https://nasional.tempo.co/read/1412672/deputi-penindakan-kpk-sambut-kedatangan-ketua-bpk-di-lobi-icw-memalukan/full?view=ok

https://youtu.be/Ad9t3Bcs0mU

https://youtu.be/yH_SlZwR32g

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210531193413-12-648935/13-daftar-indikator-hijau-kuning-twk-pegawai-kpk/amp#aoh=16267006097530&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&amp_tf=Dari%20%251%24s

  Reconnect with Qur’an: Menyingkap Rahasia dibalik Angka 19 dalam Al-Quran   Al-Quran adalah mukjizat sekaligus kitab suci terakhir y...