Kamis, September 08, 2022

Opini Pelecehan Seksual dalam lingkup Universitas Muhammadiyah Surakarta

Tinggal sendiri nan jauh dari pengawasan orang tua, di tuntut mandiri dan mendapatkan hasil yang baik dalam menjalankan kuliah guna memenuhi harapan dari rumah. Kurang lebih seperti itulah garis besar kondisi mahasiswa yang sedang menempuh kuliah sambil menjalani dunia dewasa yang lebih berat. Membahas mengenai pelecehan seksual dalam lingkup UMS tentu mencakup beberapa hal apa yang ingin dibahas, karena dasarnya pelaku kegiatannya juga cukup beragam dengan consent yang sangat bias untuk sekardar kita kira-kira. Anggaplah opini ini mengandung keraguan, karena untuk mengungkapkan opini mengenai topik yang cukup sensitif seperti ini dibutuhkan keyakinan dan mengetahui secara pasti seperti apa dan bagaimana kondisi pelecehan tersebut bisa terjadi.

Mari membahas secara umum terlebih dahulu, dengan informasi yang didapat masih tergolong bias dan tidak lengkap dan mengaitkan dengan keislaman yang menjadi dasar bagi Muhammadiyah.

Dasarnya keseluruhan dari masyarakat Muhammadiyah harusnya sudah menerapkan prinsip keislaman Muhammadiyah itu sendiri, namun dalam cakupan universitas yang bersifat heterogen dengan berbagai macam orang dan karakter tentu ga bisa di pastikan keseluruhannya memegang prinsip tersebut. Mahasiswa yang biasanya berfokus pada hasil perkuliahan meskipun mengikuti kegiatan yang berdasar Muhammadiyah juga mempunyai kehidupan bebasnya di luar kegiatan kuliah, kegiatan di luar lingkup kuliah ini yang tidak bisa kontrol apakah setiap mahasiswa betul-betul memegang prinsip Muhammadiyah atau tidak. Dosen, untuk setiap pengajar Universitas Muhammadiyah Surakarta harusnya sudah di bekali atau didasari prinsip keislaman dan aturan kemuhamadiyahan, seperti kegiatan pengajian untuk pengajar Muhammadiyah atau kegiatan-kegiatan yang bisa mengikatan ukhuwah di setiap pengajar dan menerapkan nilai kemuhammadiyahan, ini lah kenapa merupakan hal yang fatal dan serius apabila bahkan dari pengajar sudah melakukan suatu tindakan yang jauh diluar prinsip kemuhamadiyahan tersebut, seperti yang bisa kita lihat dari kasus pelecehan seksual di UMY, bedasarkan berita tersebut bahkan untuk muncul sekali saja sudah cukup keterlaluan dan diragukan bagaimana kemuhamdiyahan di terapkan dalam pengajarnya.

Pembahasan mengenai kegiatan seksual antar mahasiswa di lingkungan UMS meskipun dengan persetujuan kedua belah pihak, menurut saya sudah termasuk pelecehanan apabila kegiatan tersebut di lakukan di tempat umum, karena hal tersebut membuat lingkungan sekitar menjadi tidak nyaman dan kondusif, meskipun saya bilang kegiatan di luar perkulihan merupakan kebebasan yang tidak bisa kita kontrol namun pengabaian norma sekitar juga tidak bisa diabaikan. 

Sebenarnya dari pandangan saya pihak Universitas Muhammadiyah Surakarta sendiri sudah mencoba dan melakukan serangkaian kegiatan islam khusus yang diharapkan mahasiswa tau mengenai jati dirinya sebagai islam dan juga bagian dari Muhammadiyah dan menjauhi kegiatan-kegiatan di luar batas tersebut, seperti shobron, mentoring dan juga menjadi bagian dari mata kuliah belajar mahasiswa. Sebagai status mahasiswa yang sudah mempunyai kebebasan untuk memilih, pihak universitas juga tidak bisa mengontrol terlalu banyak dan melakukan pembinaan karakter seperti ketika di masa SD, SMP, dan SMA, selama 2 tahun juga dengan kendala pandemi baik dari dosen dan mahasiswa juga sulit untuk menjalin hubungan 2 pihak secara intensif dan erat. 

Itu pembahasan dari mahasiswa, lalu bagaimana dari sisi dosen? sama sekali tidak toleransi bagi seorang pengajar UMS untuk melakukan kegiatan yang melecehkan masyarakat lingkup UMS sendiri, bahkan diluar UMS pun harusnya sama, tidak perlu pembahasan lainnya lagi selain tidak ada diberi kesempatan kedua bagi pengajar Muhammadiyan yang seharusnya sudah merekat pada nilai-nilai keislaman muhammadiyah dan seharusnya pihak Muhammadiyah apabila tidak bisa mengotrol mahasiswa secara sepenuhnya karena banyaknya mahasiswa setidaknya pihan univ bisa mengontrol dari pengajarnya hingga akhirnya dari pengajarnya bisa membimbing mahasiswa secara lebih mendalam.

Baik dari lembaga mahasiswa dan Universitas Muhammadiyah Surakarta menurut saya sudah melakukan tindakan hukum yang baik sesuai dengan proses dan sistem yang berlaku, sebagaimana dengan kasus pelecehan seksual pada beberapa fakultas yang dilakukan oleh mahasiswa, baik dari lembaga mahasiswa dan pusat sudah melakukan proses yang baik bagaimana dilakukannya berbagai penyelidikan yang mendalam secara hati-hati sehingga penyampaian berita kepada mahasiswa tidak menimbulkan keributan atau kerugian yang lain dan menghukum pelaku sesuai dengan kondisi yang ada dan membimbing korban mendapatkan penyembuhan dan membimbing pelaku untuk tidak kembali melakukan hal yang serupa.


 Nama: Fahimah Muftiyatusholihah

Komisariat Al-Ghazali

Artikel Opini Pelecehan Seksual dalam lingkup Universitas Muhammadiyah Surakarta


  Reconnect with Qur’an: Menyingkap Rahasia dibalik Angka 19 dalam Al-Quran   Al-Quran adalah mukjizat sekaligus kitab suci terakhir y...