Kamis, Agustus 31, 2023

Artikel UU CIPTAKER

 Pengkajian Isu Oleh Bidang Hikmah


    Undang-undang cipta kerja merupakan suatu aturan yang telah di sahkan pada tahun 2020 sebagai usaha dalam merubah sistem dan aturan tenaga kerja serta investasi yang berjalan di negara Indonesia. Sebelumnya pada tanggal 20 Oktober 2019, Presiden Jokowi dalam pidato pelantikannya sebagai presiden Indonesia periode kedua, menyampaikan rencana perihal omnibus law yang akan disiapkan yaitu Undang-Undang (UU) Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang (UU) Pemberdayaan UMKM. Omnibus law merupakan konsep baru yang digunakan di Indonesia untuk mengatasi permasalahan terkait rumitnya perizinan dan tumpang tindihnya peraturan, serta mengganti beberapa norma undang-undang ke dalam satu peraturan.

Hal-hal yang melatarbelakangi pemerintah untuk menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) dikarenakan adanya perlambatan ekonomi global, potensi stagnansi keadaan perekonomian di Indonesia, geopolitik (adanya perang Rusia-Ukraina), dan belum optimalnya daya saing Indonesia dengan negara-negara lainnya. Tujuan dirancangnya UU ini adalah untuk mengembangkan iklim usaha yang kondusif dan aktraktif bagi investor, meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, memberikan kepastian hukum kepada investor, dan menarik minat Warga Negara Asing (WNA) untuk bekerja di Indonesia agar dapat membantu pengetahuan guna meningkatkan kualitas SDM Indonesia.

Namun ada hal-hal lain yang juga melatarbelakangi ditetapkannya UU Cipta Kerja ini. Berdasarkan pidato presiden, terdapat 3 faktor yang menjadi alasan UU Cipta Kerja ini harus disahkan, yaitu :

1.      Mendorong terciptanya lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya.

2.      Memudahkan masyarakat untuk membuka usaha, khususnya mikro kecil.

3.      Mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan cara mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik sebagai upaya menghilangkan pungutan. (Gian Asmara, 2020).

    Pada tanggal 21 Maret 2023 pukul 10.39 WIB, melalui rapat paripurnanya DPR berhasil mengesahkan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU No. 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya Perppu ini mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan dikarenakan hanya meng-copy paste dari UU Cipta Kerja yang sebelumnya sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan cacat secara formil berdasarkan keputusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan tersebut MK juga memerintahkan para pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan dilayangkan. Akan tetapi bukannya memperbaiki, DPR malah memperlihatkan fallacy of logic (kesesatan berpikir) dengan mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2022 yang isinya mirip dengan UU Cipta Kerja, seakan-akan mengabaikan putusan MK yang meminta UU tersebut diperbaiki.

        Adapun sejarah panjang disahkannya UU No. 2 Tahun 2022 yang diwarnai dengan pro dan kontra ini adalah :

Ø  17 Desember 2019 – Lahirnya Omnibus Law

Istilah Omnibus Law yang lahir dari ucapan Presiden Jokowi pada pidatonya, yang kemudian mulai digarap oleh satgas Omnibus Law

Ø  2 April 2020 – Mulai Dibahas

RUU Omnibus Law mulai dibahas oleh DPR dalam rapat peripurna ke-?

Ø  5 Oktober 2020 – Omnibus Law Resmi Disahkan

RUU Omnibus Law resmi disahkan oleh DPR menjadi UU No. 11 Tahun 2020 dalam rapat paripurna ke-17 meski diwarnai interupsi dan penolakan dari fraksi Demokrat dan PKS. Bahkan di pertengahan rapat, Partai Demokrat memutuskan untuk keluar dari ruang rapat.

Ø  13 Oktober 2020 - Jumlah Halaman Berubah

Sejak disahkan, draf Omnibus Law UU Cipta Kerja mengalami beberapa kali perubahan jumlah halaman. Dari awalnya 905 halaman, kemudian menjadi 1.035 halaman, dan setelah dirapikan menjadi 812 halaman final. Sekjen DPR Indra Iskandar menjelaskan, perubahan halaman terjadi karena ukuran kertas yang berubah pula. Selain itu, menurut Indra, memang ada penyempurnaan redaksi dan typo yang dilakukan oleh Baleg-Sekjen DPR.

Ø  22 Oktober 2020– Jumlah Halaman Berubah Lagi

Jumlah halaman UU Cipta Kerja yang semula 812 halaman, berubah lagi menjadi 1.187 halaman. Menurut menteri Sekretaris Negara Pratikno, penambahan ini muncul karena ada berbagai perubahan dari segi teknis, ukuran kertas, hingga jenis font. Sungguh sangat labil:)

Ø  2 November 2020 – Resmi Diundangkan

Meski masih memicu kontroversi di masyarakat, namun Presiden Jokowi memutuskan untuk tetap menandatangi Omnibus Law UU Cipta Kerja. UU ini juga ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama. Dengan demikian, UU setebal 1.187 halaman ini telah resmi diundangkan dan masuk dalam lembaran negara tahun 2020 dengan nomor 245.

Ø  3 November 2020 – Viral Salah Ketik

Meski telah diundangkan, namun rupanya masih banyak salah ketik dalam draf Omnibus Law UU Cipta Kerja. Mulai dari definisi minyak dan gas bumi di Pasal 1 Nomor 3 UU Nomor 11 Tahun 2020 yang tidak perlu hingga Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 yang dinilai 'hilang'. Terkait hal itu, Mensesneg Pratikno menjelaskan, setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, pihaknya telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan secara teknis. Ia lalu meminta ke Sekretariat Jenderal DPR untuk memperbaikinya.

Ø  25 November 2021 – Inkonstitusional Bersyarat

Rakyat mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji Undang-undang tersebut secara formil dan materil. Setelah diadakan pemeriksaan secara formil dan materil, MK menyatakan bahwasanya UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja cacat secara formil dan inkonstitusional bersyarat. MK memberi kesempatan ke pada DPR untuk melakukian perbaikan pada UU tersebut dalam kurun waktu 2 tahun jika tidak ingin UU tersebut menjadi Inkonstitusional Permanen.

Ø  30 Desember 2022 – Lahirnya Peraturan Baru

Namun bukannya memperbaiki, DPR dan Presiden malah menerbitkan peraturan baru, yaitu Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan dalih keg entingan yang memaksa karena terjadinya kekosongan hukum.

Ø   21 Maret 2023 – Pengesahan Tanpa Pertimbangan

Di bawah kendali Puan Maharani, DPR tetap mengesahkan Perpu tersebut menjadi UU No. 2 Tahun 22 Tentang Cipta Kerja tanpa mendengarkan, apalagi mempertimbangkan penolakan keras dari berbagai pihak, terutama rakyat.

 

Pasal-pasal bermasalah :

1. Penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota

§  Pasal 88C

(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi.

(2) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.

(3) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari upah minimum provinsi.  Pada catatan pertama, dapat disoroti bahwasanya pasal 88C ayat 2 yang mengatur bahwa Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Kata “dapat” pada pasal tersebut artinya bisa ada, bisa juga tidak, tergantung gubernur.

2. Penentuan Formula Penghitungan Upah Minimum

§  Pasal 88D

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah minimum.

(2) Formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu

§  Pasal 88F

Dalam keadaan tertentu, pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2). 

Pada poin kedua, Partai Buruh menolak formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang diatur pada pasal 88D ayat 2. Penolakan tersebut, khususnya pada variabel indeks tertentu, tidak lah jelas definisinya.

Pasal ini berbahaya karena pemerintah dapat mengubah formula upah minimum sewaktu-waktu, yang mana berpotensi melindungi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum dalam kondisi krisis, contohnya pada masa pandemi Covid-19, namun dapat pula berpotensi menyengsarakan buruh atau karyawan.

3. Pasal tentang Outsourcing

Ketentuan mengenai penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing dalam Perppu Cipta Kerja diatur dalam pasal 81 poin 19-21. Dalam Perppu Cipta Kerja tidak ada ketentuan baku bidang apa saja yang boleh menggunakan tenaga outsourcing sehingga semua jenis pekerjaan outsourcing bisa di perbolehkan. Meski demikian Perppu menjelaskan bahwa aturan lebih jauh mengenai tenaga alih daya ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

4. Pasal tentang Pesangon Penetapan Pesangon

Dalam Perppu Cipta Kerja tak ada perubahan dibanding UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sebelumnya telah dibatalkan MK.  Pada Perppu yang telah diundangkan pada 30 Desember 2022 itu, disebutkan bahwa pemberian pesangon disesuaikan dengan masa kerja maksimal 9 kali upah bulanan ditanggung oleh pengusaha. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 81 ayat 47 yang mengubah Pasal 156 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Merujuk aturan terbaru, setiap pegawai yang terkena PHK bisa mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan dari perusahaan atau hanya mendapat salah satu sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. Pada aturan itu uang pesangon bisa diterima maksimal 9 kali dari upah bulanan untuk masa kerja 8 tahun.  Untuk perhitungan uang penghargaan yang didapatkan oleh karyawan yang di PHK akan mendapat maksimal 10 kali upah untuk pekerja yang sudah mengabdi lebih dari 24 tahun. Uang penghargaan paling rendah diberikan kepada pekerja yang telah tiga tahun bekerja yaitu sebanyak dua kali upah bulanan. Selain pemberian pesangon dan uang penghargaan, karyawan yang di-PHK juga berhak mendapatkan penggantian atas cuti yang belum terpakai. Perusahaan juga wajib memberikan biaya atau ongkos pulang ke tempat pekerja atau buruh diterima bekerja.

5. Pasal tentang PHK

Sama halnya dengan pasal perjanjian kerja dengan waktu tertentu Perppu juga tidak memberi perlindungan yang pasti pada pekerja dari PHK sepihak oleh perusahaan. Perppu memberi ruang pada subjektivitas perusahaan dalam menilai seorang karyawan bisa dipecat atau tidak.

6. Pasal tentang TKA (Tenaga Kerja Asing)

Hal yang dinilai berpotensi merugikan buruh dan pekerja dalam hal  tenaga kerja asing ini adalah tidak adanya aturan ketat untuk mengizinkan TKA masuk ke Indonesia. Begitu juga sebaliknya. Ketentuan itu membuat buruh kasar atau unskilled worker tidak terlindungi. Karena itu, Serikat Buruh meminta agar pemerintah memiliki aturan yang jelas mengenai Tenaga Kerja Asing.

8. Pasal tentang Pengaturan Waktu Kerja

§  Pasal 79 UU Nomor 13 tahun 2003

Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi: 

a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu

§  Pasal 79 Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja

b. istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.  Merujuk aturan terdahulu, perusahaan wajib memberikan istirahat dan cuti kepada pekerja. Istirahat meliputi istirahat antara jam kerja sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. Ada juga istirahat mingguan dengan dua alternatif yaitu satu hari untuk enam hari kerja dalam seminggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Berbeda dengan Undang-undang terdahulu, Perppu Nomor 2 tahun 2022 pasal 81 mengubah pasal 79 UU ketenagakerjaan dengan memberikan hak libur dan cuti lebih sedikit. Ayat 2 hanya menyebut istirahat mingguan diberikan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. Ketentuan libur 2 hari dalam satu minggu dihapus.

9. Pasal tentang Pelaksanaan Cuti

Pasal 79

Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Pada Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja satu tahun. Selain itu ada pula istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun.   Aturan istirahat dan cuti yang termuat dalam UU Nomor 13 tahun 2003 menekankan kata kewajiban perusahaan. Dengan begitu, setiap pekerja dan buruh memiliki hak yang sama dan dijamin oleh undang-undang.  Berbeda dengan aturan terdahulu, Perppu hanya mewajibkan perusahaan memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja setahun. Sedangkan untuk istirahat atau cuti panjang tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan


 

Polemik keberlangsungan Ciptaker

Alasan mendesak merupakan alasan basi yang dilontarkan oleh pemerintah alih-alih guna mengesahkan Perppu Ciptaker pada 30 Desember 2022. Sebagaimana yang dikatakan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, dia berkata bahwa penerbitan Perppu ini murni karena alasan mendesak sebagaimana putusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009

Jika alasannya mendesak maka tugas pemerintahlah menjelaskan seberapa mendesak keadaan saat ini sehingga apa urgensi mengeluarkan Perppu No 2 Tahun 2022. Apakah resesi global, inflasi, kondisi geopolitik yang tidak stabil, atau yang lainnya yang menyebabkan Perppu ini ditandatangani oleh Presiden. Alih-alih mengkaji dan membenarkan ulang UU No 11 Tahun 2020 atas arahan MK yang dinilai inkonstitusional justru malah membuat Perppu No 2 Tahun 2022 yang jelas-jelas melanggar mandat MK untuk membetulkan UU No 11 Tahun 2020 yang dinilai inkonstitusional bersyarat. Apakah mereka kira dengan mengeluarkan Perppu No 22 Tahun 2022 dapat menghilangkan status inkonstitusional dari tubuh UU No 11 Tahun 2020? Tentu tidak.

Usai Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu, sejumlah Pemohon mengajukan permohonan pengujian formil dan materil perpu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana untuk memeriksa permohonan Nomor 5/PUU-XIX/2023 dan Nomor 6/PUU-XIX/2023 dalam perkara pengujian Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja digelar di Ruang Sidang Panel MK pada Kamis (19/1/2023).

Persidangan dipimpin Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Kuasa hukum Perkara Nomor 5/PUU-XIX/2023, Viktor Santoso Tandiasa dan Zico Leonard secara bergantian menyatakan Perpu Cipker tersebut tertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 22A UUD 1945 serta Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 dan Nomor 91/PUU-XVII/2020.

Tidak perlu banyak ahli untuk menginterpretasikan bahwa Perppu No 2 Tahun 2022 gagal. Cukup MK melalui beberapa pemohon yang mengajukan keberatan terhadap disahkannya Perppu tersebut menandakan bahwa ada yang tidak baik-baik saja dalam pembuatan Perppu ini. Yang paling disoroti keanehannya adalah masalah administrasi dan tata cara urutan pengesahan Perppu ini. Jadi jika dijelaskan secara singkat akan menjadi seperti ini alurnya.

Pada Kamis 25 November 2021, MK mengamanatkan bahwa UU No 11 Tahun 2020 tentang ketenagakerjaan adalah UU yang inkonstitusional bersyarat. Dengan artian UU tersebut tidak layak di terapkan karena masih ada persayaratan yang belum terpenuhi. Dalam putusan yang berjumlah 448 halaman tersebut MK memberi amanat bahwa bisa saja UU No 11 Tahun 2020 dapat di terapakan asalkan pemerintah harus memperbaiki isi UU No 11 Tahun 2020 tersebut selama 2 tahun terhitung sejak putusan MK. Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada perbaikan maka UU No 11 Tahun 2020 dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Namun alih-alih pemerintah mematuhi Amar Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, pemerintah melalui Presiden Jokowi justru membuat Perppu pengganti UU No 11 Tahun 2020 yang sudah disahkan menjadi UU pada tanggal 21 Maret 2023 lalu. Sehingga dapat dilihat bahwa pemerintah dengan terang-terangan melangkahi putusan MK terkait pengesahan UU Ciptaker ini secara sepihak.

Terdapat berbagai macam pendapat mengenai pengesahan UU Cipta Kerja ini dari sudut pandang pengamat politik hingga buruh. Mayoritas dari keresahan mereka adalah mengenai alasan pengesahan UU Ciptaker yang dibuat secara terburu-buru dan mengabaikan putusan MK mengenai permasalahan ini yang tidak melibatkan masyarakat di dalamnya. Hal ini memperjelas aroganisasi kekuasaan yang di pegang dalam dunia ekonomi, tenaga kerja di Indonesia dan mengabaikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat terutama pada buruh yang bekerja.

Rabu, Agustus 30, 2023

Program Kerja Organisasi Kewirausahaan Lembaga Semi Ortonom IMM Al-Ghozali

 Oleh Lembaga Semi Ortonom (LSO) IMM Al-Ghozali


LSO adalah sub bidang yang terbentuk dari bidang SPM. LSO bergerak dibidang kewirausahaan yang merupakan potensi pembangunan, baik dalam jumlah maupun dalam mutu wirausaha itu sendiri. Kewirausahaan merupakan suatu persoalan yang sangat mempengaruhi dalam perekonomian suatu organisasi yang sedang berkembang. Kemajuan atau kemunduran ekonomi suatu organisasi ditentukan oleh para pelaku wirausaha tersebut. Kewirausahaan merupakan gabungan kreativitas, inovasi dan keberanian dalam menghadapi resiko dengan cara bekerja keras guna membentuk dan memelihara usaha. Maka disini LSO akan berusaha untuk membantu meningkatkan perekonomian IMM Al-Ghazali dan LSO itu sendiri.

Pengembangan kewirausahaan merupakan pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dalam upaya mendukung para kader khususnya di komisariat IMM Al-Ghazali, LSO melaksanakan serangkaian program kerja kewirausahaan yang inovatif dan berdampak positif. Berikut adalah gambaran mengenai program-program yang telah dijalankan oleh LSO :

 

1.      Kantin “Sangu Buns”

 

Sangu Buns adalah program kerja yang target pasarnya adalah pengurus IMM Al-Ghazali dan mahasiswa UMS. Disini kita berbelanja dan berusaha untuk mencari supplier yang paling murah agar keuntungan dari berjualan makanan, barang, maupun minuman tersebut mendapatkan hasil yang signifikan. Program ini mencakup aspek-aspek kunci seperti perencanaan bisnis, manajemen keuangan, pemasaran, serta inovasi produk dan layanan. Para kader akan diajak untuk mengembangkan rencana bisnis yang berpotensi dan mendapat kesempatan untuk menghasilkan keuntungan.

 


 

2.       Berjualan di Event Muktamar

 

Ini adalah program insidental dari Lembaga LSO yang mana kita disini tidak hanya berjualan makanan namun juga menawarkan jasa seperti jasa titip laundry untuk para tamu yang sudah datang dari jauh dan sedang menginap selama rangkaian event muktamar berlangsung. Hal ini merupakan sebuah strategi wirausaha yang sangat kreatif karena bisa memanfaatkan peluang di tengah kesempatan yang ada.

 

 

3.       Menyediakan alat-alat praktikum

 

"Menyediakan Alat Praktikum Berkualitas untuk Kesuksesan Edukatif Anda!"

 

Pada program ini LSO secara khusus membuka penyewaan Voice Recorder untuk mahasiswa Psikologi UMS yang sedang menjalankan mata kuliah praktikum. Dengan harga sewa yang sangat terjangkau yaitu Rp. 30.000,- Hal ini sangat bermanfaat karena mahasiswa tidak perlu lagi kesulitan untuk mencari tempat penyewaan. Kita juga memiliki SOP tersendiri untuk melakukan penyewaan tersebut.

 

SOP SANGUBUNS : PENYEWAAN VR

S&K

1. Minimal sewa VR 24 jam

2. Harga peminjaman 24 jam adalah 30k

3. Batas toleransi pengembalian unit adalah 1 jam. Pengembalian setelah batas toleransi otomatis akan dikenai denda

4. Lewat dari jam toleransi akan di kenai denda 3k per jam.

5. Bisa booking dengan menggunakan DP 15k

6. Kerusakan atau kehilangan unit adalah tanggungjawab perental secara penuh.

 

Format peminjaman

1. Nama lengkap

2. Foto KTM

3. Tanggal peminjaman-tanggal pengembalian

 

SOP tertulis ini dibuat dibuat agar tidak terjadinya kecurangan untuk meminimalisir kerugian yang ada.

 

Selain penyewaan VR, LSO juga membuka PO untuk mahasiswa yang ingin membeli stopwatch dengan kualitas yang bagus sesuai standar praktikum namun dengan harga yang terjangkau.

 

 

 

  Reconnect with Qur’an: Menyingkap Rahasia dibalik Angka 19 dalam Al-Quran   Al-Quran adalah mukjizat sekaligus kitab suci terakhir y...