Sabtu, Desember 05, 2015

KESETARAAN GENDER DALAM ISLAM (AL-QUR’AN& HADITS)



Dalam dua dekade ini, feminisme mulai banyak dibicarakan di kalangan akdemisi Indonesia, baik dalam tinjauan yang bersifat umum- terutama yang menyangkut hak-hak dan pemberdayaan perempuan--maupun yang dikaitkan dengan pemikiran Islam—terutama  tentang penafsiran ayat-ayat yang berhubungan dengan masalah perempuan.
Dominasi laki-laki dalam peran publik dan domestikasi perempusn buksnlsh hsl ysng bsru, tetapi sudah berlangsung sepanjang perjalanan sejarah peradaban umat manusia. Oleh sebab itu tidak heran kalau kemudian dianggap sebagai sesuatu yang sudah bersifat alami atau kodrati. Anggapan  umum seperti itu tidak ditolak oleh feminisme. Dalam feminisme, konsep seks dibedakan dengan gender.
Dalam Al-Qur’an masalah kesetaraan laki-laki dan perempuan ini mendapat penegasan. Secara umum dinyatakan oleh Allah dalam surah Hujurat ayat 13 bahwa semua manusia tanpa mmembedakan jenis kelamin, warna kulit, dan perbedaan-perbedaan yang bersifat given lainnya, mempunyai status yang sama di aiai Allah. Mulia dan tidak mulianya mereka di sisi Allah ditentukan oleh ketaqwaannya, yaitu sebuah prestasi yang dapat diusahakan.
Secara khusus kesetaraan laki-laki dan perempuan di tegaskan oleh Allah dalam surat Al-Ahzab:35 “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu', laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”
Empat aliran yang tidak sejalan dengan paradigma utama feminisme, yang merupakan konsep sosio-kultural:
1.      Feminisme liberal
Dasar filosofisnya yakni, bahwa semua orang diciptakan dengan hak-hak yang sama, dan setiap orang harus punya kesempatan yang sama untuk memajukan dirinya.
2.      Feminisme matrix
Berpendapat bahwa ketertinggalan yang dialami oelh perempuan bukan disebabkan oleh tindakan individu secara sengaja tetapi akibat dari struktur sosial, politik, dan ekonomi yang erat kaitannya dengan sistem kapitalisme.
3.      Feminisme radikal
Gerakan ini  beranggapan bahwa faktor utama penyebab pembagian kerja secara seksual adalah sistem patriakhal di mana laki-laki mengendalikan perempuan dengan kekuasaan. Karena menurut teori Fristone, dalam bukunya Dialectic of sex, sumber dari dari kelemahan perempuan adalah pada struktur biologi.
4.      Feminisme sosialis

Gerakan ini merupakan sintesis dari feminisme Marxis dan feminisme radikal. Asumsi yang digunakan feminis-sosialis adalah bahwa hidup dalam masyarakat yang kapitalik bukan satu-satunya penyebab utama keterbelakangan perempuan.

Etika Pergaulan

Karakter remaja muslim selayaknya mejadikan masa tersebut sebagai usia keemasan “Golden age” dimana potensi diri manusia (fitrah) yang telah dianugrahkan oleh Allah SWT harus dioptimalkan dengan baik sebagai bentuk “syukur”. Tiga potensi utama tersebut adalah: Pendengaran, Penglihatan, dan Hati.
Islam telah mengatur etika pergaulan remaja muslim dan muslimah. Perilaku tersebut merupakan batasan-batasan yang dilandasi nilai-nilai agama. Oleh karena itu perilaku tersebut harus diperhatikan, dipelihara, dan dilaksanakan oleh para remaja. Perilaku yang menjadi batasan dalam pergaulan adalah :
1.      MENUTUP AUROT
Islam telah mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurot demi mejaga kehormatan diri dan kebersihan hati. Aurot merupakan anggota tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang yang bukan mahramnya terutama kepada lawan jenis agar tidak boleh kepada jenis agar tidak membangkitkan nafsu birahi menimbulkan fitnah.
2.      MENJAUHI PERBUATAN ZINA
Pergaulan antara laki-laki dengan perempuan diperbolehkan sampai pada batas tidak membuka peluang terjadinya perbuatan dosa. Islam adalah agama yang menjaga kesucian, pergaulan di dalam Islam adalah pergaulan yang dilandasi oleh nilai-nilai kesucian. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman dalam surat Al-Isra’: 32 yang artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”
3.      MENUNDUKKAN PANDANGAN, TIDAK MELIHAT AUROT ORANG LAIN DAN MEMELIHARA KEMALUAN DARI BERZINA
Dalam surat An-Nur: 30
4.      LAKI-LAKI MAUPUN PEREMPUAN HARUS BERTAQWA KEPADA ALLAH
Dalam surat Al-Ahzab: 55
5.      MENJAUHKAN DIRI DARI TEMPAT-TEMPAT YANG SYUBHAT
Dalam surat An-Nur: 33
6.      TIDAK MELAKUKAN KHALWAT
Bersepi-sepi (berduaan saja) antara seorang laki-laki dan seorang wanita. Sebagaimana sabda Rosulullah SAW yang diriwayatkan oleh imam Ahmad  “Tidak boleh seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, kecuali disertai mahrom si wanita itu”
7.      TIDAK MENDEKATI ZINA
Dalam surat Al-Isra’ :32
8.      TIDAK BERSUARA MENDESAH

Dalam Al-Ahzab :32

*telah Disampaikan Dalam Kajian IMMawati 

Fiqih Darah Wanita

Tiga macam darah yang ditanyakan keluar dari satu jalan. Namun namanya berbeda, begitu pula hukum-hukumnya, karena perbedaan sebab keluarnya.
1.    Darah nifas sebabnya jelas, yaitu darah yang keluar dari seorang wanita karena melahirkan.
Darah nifas ini merupakan sisa darah yang tertahan di dalam rahim sewaktu hamil. Bila seorang wanita telah melahirkan kandungannya, darah itu pun keluar sedikit demi sedikit. Bisa jadi waktu keluarnya lama/panjang, dan terkadang singkat. Tidak ada batasan minimal waktu nifas ini. Adapun waktu maksimalnya menurut mazhab Hambali adalah 40 hari, dan bila lebih dari 40 hari darah masih keluar sementara tidak bertepatan dengan kebiasaan datangnya waktu haid maka darah tersebut adalah darah istihadhah. Namun menurut pendapat yang shahih, tidak ada pula batasan waktu maksimal dari nifas ini.

2.    Darah yang keluar bukan karena sebab melahirkan adalah darah haid sebagai suatu ketetapan dan sunnatullah atas seorang wanita.
Di mana bila si wanita sudah dapat hamil dan melahirkan maka secara umum akan datang kepadanya haid di waktu-waktu tertentu, sesuai dengan keadaan dan kebiasaan si wanita. Bila seorang wanita hamil umumnya ia tidak mengalami haid, karena janin yang dikandungnya beroleh sari-sari makanan dengan darah yang tertahan tersebut.
Keluarnya darah haid menunjukkan sehat dan normalnya si wanita. Sebaliknya tidak keluarnya darah haid menunjukkan ketidaksehatan dan ketidaknormalan seorang wanita. Makna ini disepakati oleh ahli ilmi syar’i dan ilmu kedokteran, bahkan dimaklumi oleh pengetahuan dan kebiasaan manusia. Pengalaman mereka menunjukkan akan hal tersebut. Karena itulah ketika memberikan definisi haid, ulama berkata bahwa haid adalah darah alami yang keluar dari seorang wanita pada waktu-waktu yang dimaklumi.
Menurut pendapat yang shahih, tidak ada batasan umur minimal seorang wanita mendapatkan haid. Begitu pula batasan waktu minimal lamanya haid, sebagaimana tidak ada batasan maksimalnya. Tidak ada pula batasan minimal masa suci di antara dua haid. Bahkan yang disebut haid adalah adanya darah, dan yang disebut suci adalah tidak adanya darah. Walaupun waktunya bertambah atau berkurang, mundur ataupun maju, berdasarkan zahir nash-nash syar’i yang ada, dan zahir dari amalan kaum muslimin. Juga karena tidak melapangkan bagi wanita untuk mengamalkan selain pendapat ini.
3.    Adapun istihadhah adalah darah yang keluar dari seorang wanita di luar kebiasaan dan kewajaran, karena sakit atau semisalnya.
Bila seorang wanita terus menerus keluar darah dari kemaluannya, tanpa berhenti, maka untuk mengetahui apakah darah tersebut darah haid ataukah darah istihadhah bisa dengan tiga cara berikut ini secara berurutan :
        i.            Apabila sebelum mengalami hal tersebut ia memiliki kebiasaan (‘adah) haid maka ia kembali pada kebiasaannya (‘adah-nya).
Ia teranggap haid di waktu-waktu ‘adah tersebut, adapun selebihnya berarti istihadhah. Selesai masa ‘adah-nya ia mandi dan boleh melakukan ibadah puasa dan shalat (walau darahnya terus keluar karena wanita istihadhah pada umumnya sama hukumnya dengan wanita yang suci, pent.).
      ii.            Bila ternyata si wanita tidak memiliki ‘adah dan darahnya bisa dibedakan.
Di sebagian waktu darahnya pekat/kental dan di waktu lain tipis/encer, atau di sebagian waktu darahnya berwarna hitam, di waktu lain merah, atau di sebagian waktu darahnya berbau busuk/tidak sedap dan di waktu lain tidak busuk, maka darah yang pekat/kental, berwarna hitam, dan berbau busuk itu adalah darah haid. Yang selainnya adalah darah istihadhah.
    iii.            Apabila si wanita tidak memiliki ‘adah dan tidak dapat membedakan darah yang keluar dari kemaluannya, maka di setiap bulannya (di masa-masa keluarnya darah) ia berhaid selama enam atau tujuh hari karena adanya hadits-hadits yang tsabit dalam hal ini.
Kemudian ia mandi setelah selesai enam atau tujuh hari tersebut walaupun darahnya masih terus keluar. Sedapat mungkin ia menyumpal tempat keluarnya darah (bila darah terus mengalir) dan berwudhu setiap kali ingin menunaikan shalat.” (Al-Irsyad ila Ma’rifatil Ahkam, hal. 23-26 sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 263-265)

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

*telah Disampaikan Dalam Kajian IMMawati IMM AL-Ghozali 


Struktural Pimpinan 2015/2016

Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
Al-Ghozali Fakultas Psikologi
Universitas Muhammadiyah Surakarta
Cabang Kota Surakarta

Ketua Umum                                                                       : IMMawan Arif Rahman Prasetyo
Ketua Bidang Organisasi                                                      : IMMawati Lusiana
Ketua Bidang Kader                                                             : IMMawati Mardiana
Ketua Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan               : IMMawati Muthmainnah Barakatun K.
Ketua Bidang Hikmah                                                          : IMMawan Aris Purwanto
Ketua Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat           : IMMawati Nisrina Durrotun Nasha
Ketua Bidang IMMawati                                                      : IMMawati Tia Widya Ayuningtyas
Ketua Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman                       : IMMawan Tomi Gunawan
Ketua Bidang Media dan Komunikasi                                  : IMMawati Azizah Nur Arifah Awali
Sekretaris Umum                                                                : IMMawati Rizqi Ananda
Sekretaris Bidang Organisasi                                                : IMMawati Desy Wahyu Ekawaty
Sekretaris Bidang Kader                                                       : IMMawan Reky Gustaman
Sekretaris Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan         : IMMawati Ersa Yulinda
Sekretaris Bidang Hikmah                                                    : IMMawati Nina Purnaningsih
Sekretaris Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat     : IMMawati Munawaroh
Sekretaris Bidang Immawati                                                 : IMMawati Milla Hanifa
Sekretaris Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman                 : IMMawati Awalia Rina Rahmawati
Sekretaris Bidang Media Komunikasi                                  : IMMawan Zahid Wijayatama Saputra
Bendahara Umum                                                               : IMMawati Evi Uswatun Khasanah
Bendahara I                                                                         : IMMawati Nahdiyah
Anggota Bidang Organisasi                                                  : IMMawati Mufidatul Khairiyah
Anggota Bidang Kader                                                         : IMMawati Merry Audina
                                                                                            : IMMawan Rama Dananjaya
Anggota Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan           : IMMawati Ukhtina Duhi Anindita I
                                                                                            : IMMawan Salman Mudlofar
Anggota Bidang Immawati                                                   : IMMawati Muthia Zahidah
                                                                                            : IMMawati Ulfah Nur Azizah
Anggota Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman                   : IMMawati Hafizh Khofaria Rosidah
                                                                                            : IMMawati Anis Fajar Utami
Anggota Bidang Media Komunikasi                                     : IMMawati Olivia Mahardika Pratiwi
                                                                                            : IMMawati Vilantika Meilani
Lembaga Diskusi Publik                                                      : IMMawan Anang Kusuma Wardana
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dan Kewirausahaan   : IMMawati Lina Yulida

                                                                                : IMMawan Abu Bahtiar

  Reconnect with Qur’an: Menyingkap Rahasia dibalik Angka 19 dalam Al-Quran   Al-Quran adalah mukjizat sekaligus kitab suci terakhir y...