Rabu, Februari 01, 2023

Undang-undang Pendidikan dan Layanan Psikologi Berubah, IMM AL-GHOZALI Fakultas Psikologi UMS Adakan Diskusi dan Sosialisasi (DIKSI)

Oleh: Yutiara Lestari dan Rifqa Atikah Nuha


Menghadapi isu yang beredar mengenai perubahan Undang-undang Pendidikan dan Layanan Psikologi yang sedang marak dibicarakan kalangan mahasiswa UMS dan orang-orang yang menekuni ilmu psikologi, bidang riset dan pengembangan keilmuan IMM Komisariat Al-Ghozali menanggapi isu tersebut dengan menyelenggarakan Seminar terkait Perubahan Undang-undang Pendidikan dan Layanan Psikologi dengan tema “DIKSI (Diskusi & Sosialisasi Undang-undang Pendidikan dan Layanan Psikologi)” pada hari Jumat, 13 Januari 2023 di Ruang Seminar, Lt. 5 Kampus 2 Fakultas psikologi UMS yang membahas perubahan Undang-undang Pendidikan & Layanan Psikologi, dengan pemateri yang disampaikan oleh  Lusi Nuryanti, S.psi, M.Si., Ph,D selaku dosen di Fakultas Psikologi UMS dan Dr. Dra. Wiwien Dinar Pratisti, M.Si.,Psikolog selaku perwakilan dari HIMPSI Jateng. Seminar ini diikuti oleh kurang lebih 200 peserta secara offline dan kurang lebih 80 peserta secara online melalui Zoom meeting.  Tujuan diadakan acara ini adalah untuk mendiskusikan dan mensosialisasikan mengenai Undang-undang Pendidikan dan Layanan Psikologi. Hal ini dilatarbelakangi oleh survey yang telah dilakukan oleh bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan IMM Al-Ghozali, yang dimana survei ini menunjukan bahwa sebanyak 70,5% mahasiswa psikologi mengetahui adanya perubahan Undang-undang Pendidikan dan Layanan Psikologi, akan tetapi di lain sisi sebanyak 69.4 % mahasiswa psikologi memiliki sedikit pengetahuan mengenai perubahan Undang-undang Pendidikan dan Layanan Psikologi ini. Lalu dari data yang kami dapat sebanyak 88.7% mahasiswa psikologi ingin mengetahui lebih jauh mengenai Undang-undang Pendidikan dan Layanan Psikologi. Maka dari itu, kita mengadakan acara ini untuk memfasilitasi keingintahuan mahasiswa khususnya mahasiswa psikologi UMS mengenai perubahan Undang-undang Pendidikan dan Layanan Psikologi yang masih simpang siur.

Pada seminar ini perwakilan dari HIMPSI Jawa Tengah yaitu ibu Dr. Dra. Wiwien Dinar Pratisti, M.Si.,Psikolog yang kebetulan merupakan salah satu dosen di S1 psikologi UMS, beliau menyampaikan mengenai gagasan lahirnya Undang-undang RI nomor 23 yang mengatur tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi di Indonesia. Perjalanan kelahiran Undang-undang ini cukup panjang karena membutuhkan waktu kurang lebih selama 2 tahun, dimana usulan semula berupa Undang-undang Profesi Psikologi, namun terjadi pembahasan yang cukup panjang bersama DPR RI , sehingga akhirnya disepakati berupa Undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi yang ditanda tangani oleh Presiden RI pada Agustus 2022. Tujuan dikeluarkannya Undang-undang tersebut ialah untuk meningkatkan mutu praktik psikologi dengan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada tenaga psikologi, klien dan masyarakat, lalu menjamin terwujudnya penyelenggaraan Pendidikan Psikologi dengan tata kelola yang baik, beretika, bermartabat dan memiliki jati diri kebangsaan, serta meningkatkan psikologis  masyarakat.

Undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi ini memiliki beberapa dampak yaitu pendidikan Profesi Psikologi dikembalikan ke level 7 atau setara dengan S1 plus, kemudian jenjang Pendidikan Profesi Psikologi hampir sama dengan Pendidikan Kedokteran dimana gelar psikolog dapat dicapai setelah meraih sarjana psikologi, yang dilanjutkan dengan menjalani program profesi psikolog dan menempuh ujian sesuai dengan standar kompetensi dari HIMPSI yang kurang lebih setara dengan 24 sks dengan masa tempuh studi selama kurang lebih 3 semester, selanjutnya perguruan tinggi penyelenggara program Magister Psikologi Profesi harus menyesuaikan dengan keputusan tersebut, dan bersiap untuk menyelenggarakan program Psikologi Profesi Psikolog sesuai level 7 KKNI, lalu sebagai salah satu konsekuensinya adalah penerimaan mahasiswa baru untuk program magister psikologi profesi terakhir di tahun 2022, dan  Program Magister Psikologi Profesi bersiap untuk mengajukan Rekognisi Pembelajaran Lampau sebagai bahan atau dasar untuk pengajuan pendirian Program Spesialis. Selain dampak-dampak tersebut terdapat dampak lain yaitu, pertama mengenai pendidikan dimana terdapat perubahan jenjang pendidikan profesi. Pada kurikulum 2017 setelah menempuh S1 pendidikan dapat dilanjutkan dengan menempuh Magister Profesi Psikologi kemudian dilanjut dengan Pendidikan Doktoral, namun setelah adanya Undang-undang tersebut setelah menyelesaikan pendidikan S1, maka dapat dilanjutkan untuk menempuh pendidikan profesi untuk menjadi Psikolog Umum dan dapat dilanjutkan dengan menempuh pendidikan spesialis dan subspesialis. Kedua terdapat juga perubahan kurikulum yang dikembangkan Perguruan Tinggi dan bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI), ketiga penyelenggara Program Magister Profesi Psikologi dan Program Profesi merupakan Perguruan Tinggi yang bekerjasama dengan organisasi profesi dan di bawah kesepakatan AP2TPI dan keempat mengenai legalitas penyelenggaraan, Magister Profesi Psikologi harus bersertifikat profesi dan bergelar profesi serta menegakkan sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, lalu sama halnya dengan Magister Profesi Psikologi, Program Profesi juga harus bersertifikat profesi dan bergelar profesi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, kemudian lulusan luar negeri atau psikolog asing yang memiliki izin praktik berhak praktik di Indonesia setelah memperoleh STR dan SILP dan menegakkan sanksi pelanggaran yang diatur dalam undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.

Tak kalah menarik ibu Lusi Nuryanti, S.psi, M.Si., Ph,D selaku wakil dekan menyampaikan bahwa dengan adanya perubahan Undang-undang Pendidikan dan Layanan Psikologi ini maka memiliki dampak pada perubahan sistem pendidikan dan layanan psikologi di UMS sendiri. Pada pendidikan seperti yang dijelaskan maka mahasiswa akan menempuh S1 psikologi kemudian dilanjutkan dengan 1 tahun sekolah profesi atau setara dengan 3 semester dan paling lama 5 semester. Kemudian untuk program psikolog spesialis dan subspesialis dilaksanakan paling singkat 2 tahun. Bu Lusi juga menyampaikan kesiapan fakultas psikologi UMS dalam mensukseskan Undang-undang Pendidikan dan Layanan Psikologi baru ini, dengan mengusahakan untuk mendirikan sekolah profesi psikologi di UMS, dan kabarnya insyaallah akan dibuka pada tahun 2024. Namun program ini dikabarkan hanya akan menerima mahasiswa lulusan S1 Psikologi UMS saja pada gelombang pertama. Program ini juga akan menerapkan proses seleksi yang ketat, sehingga tersaring mahasiswa yang mempunyai mutu serius dalam program profesi ini. Bu Lusi juga mengatakan fakultas masih dalam pembahasan panjang dan pematangan kurikulum agar bisa tercipta sekolah profesi yang memiliki daya saing dan mutu tinggi.

Perubahan Undang-undang Pendidikan dan Layanan Psikologi memiliki dampak yang signifikan dalam memajukan sistem pendidikan dan pelayanan psikologi di suatu negara. Perubahan dalam Undang-undang ini dapat mencakup berbagai aspek, seperti peningkatan aksesibilitas pendidikan, pengembangan kurikulum yang relevan, dan pemberian perlindungan hak-hak mahasiswa. Sementara itu, perubahan dalam undang-undang yang mengatur layanan psikologi dapat membawa perubahan dalam pengakuan pentingnya dukungan psikologis bagi individu dalam berbagai aspek kehidupan mereka. Pengembangan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan zaman juga dapat membantu mahasiswa mengembangkan keterampilan yang relevan dan mempersiapkan mereka untuk tantangan masa depan. Pada sisi layanan psikologi, perubahan dalam undang-undang dapat memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap pentingnya perawatan mental dan dukungan psikologis bagi individu. Ini bisa mencakup pengaturan standar kualifikasi untuk praktisi psikologi, dan memastikan etika profesional

  Reconnect with Qur’an: Menyingkap Rahasia dibalik Angka 19 dalam Al-Quran   Al-Quran adalah mukjizat sekaligus kitab suci terakhir y...