Implementasi Teori Hegemoni Gramsci Terhadap RUU Cipta Kerja
Implementasi Teori Hegemoni Gramsci Terhadap RUU Cipta Kerja
By : Hellen Regga Aprilia (Kader PK IMM Al-Ghozali)
Ditengah wabah covid-19 yang merupakan permasalahan bagi
seluruh warga dunia di Indonesia sendiri ramai membincangkan tentang RUU Cipta
Kerja produk dari Omnibus Law yang dianggap merugikan masyarakat terutama kaum
buruh atau pekerja. Banyak pihak melakukan aksi agar DPR berhenti membahas RUU
tersebut. Membahas aksi Masyarakat terutama buruh yang melakukan demo ditambah
dengan keadaan pandemi saat ini, rasanya tidaklah jauh berbeda dengan teori Hegemoni
Politik yang di tuliskan Antonio Gramsci.
Siapa itu Gramsci?
Antonio Gramsci merupakan seorang Intelektual Partai komunis
Italia yang pernah di penjara pada masa kepemimpinan Fasis Mussolini. Gramsci
lahir di Ales, Italia 22 Januari 1891 dan meninggal pada 27 April 1937. Ia
merupakan seorang filsuf, penulis, dan ahli teori politik. Dia memiliki banyak
karya yang berfokus pada ahli budaya dan politik. Antonio Gramsci dapat
dikatakan sebagai pemikir politik yang utama setelah Marx. Salah satu pemikiran
Gramsci yang terkenal ialah hegemoni Politik. Hegemoni adalah penguasaan atau
dominasi satu kelompok terhadap kelompok lainnya. Sedangkan Gramsci berpendapat
bahwa hegemoni ialah sebuah rantai kemenangan yang di dapat melalui mekanisme
konsesus daripada melalui penindasan terhadap kelas lain. Ada berbagai cara
yang dapat dipakai misalnya, melalui yang ada di masyarakat yang menentukan
secara langsung dan tidak langsung struktur-struktur kognitif dari masyakarat
itu. Itulah sebabnya hegemoni pada hakikatnya adalah upaya untuk menggiring
orang agar menilai dan memandang problematika sosial dalam kerangka yang
ditentukan (Gramsci, 1976:244).
Hegemoni disini adalah penguasaan yang dilakukan dengan
bentuk-bentuk persetujuan masyarakat yang dikuasai secara sadar maupun tidak
sadar. Hegemoni bekerja dengan dua tahap, yaitu tahap dominasi dan tahap
pengarahan. Tahap dominasi yang sering dilakukan oleh alat-alat negara ialah
sekolah, media, lembaga-lembaga masyarakat. Alat-alat negara tersebut merupakan
jalan untuk menjalankan kekuasaan secara sadar agar ideologi yang yang
diinginkan negara diakui oleh masyakarat sebagai norma. Setelah tahap dominasi
terjadi tahap yang selanjutnya adalah pengarahan. Masyarakat tinggal diarahkan
agar tunduk dan patuh pada kepemimpinan oleh kelas yang mendominasi. Apabila
ada yang melanggar hegemoni maka akan dapat dianggap sebagai tindakan
pelanggaran norma yang dapat dikenakan hukuman.
Dalam hal ini jika diimplementasikan dengan keadaan di
Indonesia maka pemerintah menjadi kelas pendominasi yang mendominasi masyarakat
dengan aturan-aturan atau hukum yang ada serta menerapkan ideologi Pancasila.
Tahap dominasi yang dilakukan oleh pemerintah bersifat sadar karena dalam
menghegomi masyarakat agar mengakui dan mengikuti ideologi Pancasila dilakukan
dengan menggunakan alat-alat pemerintah seperti sekolah. Juga dalam tahap
pengarahannya pun di Indonesia sudah diterapkan bahwa untuk membuat peraturan
harus merujuk pada Pancasila apabila ada pelanggaran yang dilakukan baik secara
individu atau kelompok yang menyalahi aturan yang berlaku dalam Pancasila maka
dapat dikenai hukuman sebagaimana yang berlaku.
Antonio Gramsci beranggapan bahwa jalan menuju sosialisme
dapat dilakukan apabila kapitalis telah matang dan terjadi krisis hegemoni.
Namun, pergerakan hanya dapat dilakukan apabila kaum prolektar memiliki
pemahaman yang cukup dan mampu mengorganisiasi diri dengan baik untuk
menentukan langkah selanjutnya. Apabila kaum prolektar masih didominasi oleh
kaum Borjuis maka gerakan prolektar untuk mencapai hegemoni tidak akan
tercapai.
Sejalan dengan hal tersebut. Saat ini banyak elemen
masyarakat baik dari pihak buruh sendiri atau kaum akademisi sudah memiliki
kesadaran tentang berbagai kebijakan yang ada selama ini. Wacana kebijakan yang
terbaru saat ini ialah Omnibus Law yang di dalamnya terdapat RUU Cipta Kerja
yang banyak ditolak oleh masyakarat.
Beberapa alasan ditolaknya RUU Cipta Kerja
oleh buruh ialah :
a. Ketidakjelasan asal dan pembuat RUU Cipta Kerja.
b. Terdapat beberapa pasal-pasal yang tidak berhubungan
langsung dengan buruh tetapi tetap dianggap merugikan. Contohnya adalah pasal
yang mengizinkan untuk menyewa tanah selama 90 tahun. Jelas ketentuan ini malah
semakin Mundur dari zaman kolonial yang maksimal menyewa selama 40 tahun dan
saat zaman demokrasi malah 90 tahun.
c. Hilangnya Upah Minimum Kabutapen (UMK) dan diganti dengan
Upah Minimum Provinsi sebagai satu-satunya patokan besar dalam menentukan gaji.
Jika hal ini dilakukan tentunya akan merugikan pekerja yang selama ini mendapat
upah dengan patokan UMK karena besaran UMP tidaklah lebih besar dari UMK.
Ditambah kebijakan pemerintah yang sering menaikan biaya atau penghapusan
subsidi seperti kenaikan BPJS, kenaikan listrik akan menjadikan masyarakat
semakin tidak karuan dengan kondisi ekonomi mereka.
d. Sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar akan
dihilangkan. Dalam Omnibus Law akan menggunakan basis hukum administratif, jadi
apabila ada perusahaan yang melanggar aturan hanya akan dikenakan denda.
e. Besaran pesangon yang diberikan perusahaan pada karyawan
yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan turun dan tanpa kepastian
karena pemerintah menganggap peraturan lama tidak implementatif.
Itu tadi merupakan contoh dari sebab kenapa banyak pihak
terutama buruh menolak di-sahkannya RUU Cipta Kerja. Menilai dari contoh pasal
tersebut tentunya sangat merugikan buruh. Buruh yang selama ini hidup dalam
kelas sosial konomi menengah kebawah jelas sebelum RUU Cipta Kerja di sahkan
sudah mengalami kesulitan ekonomi. Ditambah dengan peraturan pemerintah yang
saat ini menaikkan iuran BPJS ditengah masa Covid-19 yang juga melumpuhkan
ekonomi masyarakat semakin membuat kaum buruh merasa kesulitan secara ekonomi.
Jika masyakarat benar-benar akan mengesahkan RUU Cipta Kerja tersebut jelas
masyakarat akan marah karena mereka merasa bahwa nanti tingkat kesejahteraan
mereka secara ekonomi akan menurun mereka akan merasa bahwa semakin hari tidak
semakin mapan tapi malah semakin miskin. Jika hal tersebut benar-benar terjadi
tidak akan menutup kemungkinan demo dari berbagai sektor masyarakat tidak hanya
dari kalangan buruh tapi bisa juga dari masyakarat netral yang bukan buruh
seperti mahasiswa. Alasan terbesar bagi mahasiswa untuk menolak adanya RUU
tersebut adalah karena peran mahasiswa sebagai agent of change, yaitu sebagai
perencana, pelaksana, dan perealisasi suatu rencana sebagai bentuk tanggung
jawab kemasyarakatan. Mahasiswa akan bertindak sebagai agent of change apabila
dirasa ada peraturan yang tidak berpihak atau merugikan masyakarat sipil.
Tetapi dalam teori Gramsci juga disebutkan bahwa agar kaum
pekerja dapat menjadi kaum hegemoni mereka tidak boleh hanya berfokus pada
kepentingan mereka semata. Mereka juga harus memperhatikan kepentingan kelompok
sosial lainnya lalu mempertemukan kepentingan kelompok sosial lainnya tersebut
dengan kepentingan mereka sendiri. Dalam hal ini jika diimplementasikan pada
kasus RUU Cipta Kerja. Para buruh akan berhasil mencapai tujuan mereka yaitu
mendesak DPR untuk membatalkan pengesahan RUU Cipta Kerja jika kaum buruh juga
bekerja sama dengan berbagai pihak yang memiliki kepentingan lainnya.
Dalam hal
ini buruh dapat bekerja sama dengan Pengusaha. Karena dalam RUU Cipta Kerja
walaupun lebih banyak merugikan buruh tetapi ada beberapa pasal yang dirasa
juga merugikan pengusaha. Lalu elemen mahasiswa yang berperan besar dalam
tatanan masyarakat karena peran mereka sebagai agent of Change tentunya akan
memiliki dampak yang besar. Dan apabila kerja sama antar elemen masyarakat
tersebut sudah terjadi kemudian dihubungkan dengan pandemi Covid-19 yang saat
ini terjadi tentunya peluang untuk berhasil akan lebih tinggi.
Sumber :
https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20200214065609-92-474480/bonus-5-kali-gaji-kesenangan-semu-buruh-dan-derita-pengusaha
https://www.suaradewata.com/read/202001310002/omnibus-law-memberikan-manfaat-bagi-kelompok-buruh.html
https://kumparan.com/guru-bangsa/10-sengketa-investasi-indonesia-di-arbitrase-isds-kilas-balik-1552829931098223337
https://amp.kompas.com/nasional/read/2019/09/25/10382471/ini-26-poin-dari-uu-kpk-hasil-revisi-yang-berisiko-melemahkan-kpk
https://nasional.tempo.co/read/1307814/5-aturan-omnibus-law-cipta-kerja-yang-dianggap-rugikan-pekerja
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51661671
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/06/07360811/omnibus-law-ruu-cipta-kerja-antara-kepentingan-investor-dan-perbudakan?page=2
https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-4987950/ini-yang-bikin-buruh-ngotot-tolak-ruu-cipta-kerja
https://sansigner.wordpress.com/2008/05/09/negara-dan-masyarakat-sipil-perspektif-hegel-marx-dan-gramsci/
https://m.liputan6.com/bisnis/read/4180341/profesi-perawat-paling-terdampak-ruu-omnibus-law-
cipta-kerja
https://m.mediaindonesia.com/read/detail/290407-duh-pekerja-sektor-farmasi-kesehatan-merasa-terancam-omnibus-law
https://m.liputan6.com/bisnis/read/4184998/ada-omnibus-law-jam-kerja-buruh-bakal-dieksploitasi
https://www.google.com/amp/s/mataram.tribunnews.com/amp/2020/05/15/tak-cuma-biaya-iuran-yang-naik-denda-jika-nunggak-bayar-bpjs-kesehatan-juga-dinaikkan-5-persen
https://www.google.com/amp/s/amp.tirto.id/mengapa-buruh-menolak-ruu-cipta-lapangan-kerja-eszH
https://www.google.com/amp/s/katadata.co.id/amp/berita/2020/02/16/9-alasan-organisasi-buruh-tolak-omnibus-law-cipta-kerja
https://m.detik.com/news/berita/d-4933863/membaca-lagi-6-alasan-menolak-omnibus-law-ruu-cipta-kerja/2
https://nasional.tempo.co/amp/1334213/ini-alasan-buruh-tetap-aksi-tolak-ruu-cipta-kerja-pada-30-april
https://www.google.com/amp/s/katadata.co.id/amp/telaah/2020/02/16/untung-rugi-bonus-lima-kali-gaji-di-omnibus-law
http://www.casagramscighilarza.org/posts/2018/06/27/siapa-itu-antonio-gramsci/
https://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/aldiandrew/antonio-gramsci-teori-hegemoni_550e0be7813311882cbc611b Saptono (Dosen PS Seni Karawitan). Teori Hegemoni Sebuah
Teori Kebudayaan Kontemporer.
Komentar
Posting Komentar