Undang-undang Pendidikan dan Layanan Psikologi Berubah, IMM AL-GHOZALI Fakultas Psikologi UMS Adakan Diskusi dan Sosialisasi (DIKSI)
Oleh: Yutiara Lestari dan Rifqa Atikah Nuha
Menghadapi isu yang beredar mengenai
perubahan Undang-undang Pendidikan dan Layanan Psikologi yang sedang marak
dibicarakan kalangan mahasiswa UMS dan orang-orang yang menekuni ilmu
psikologi, bidang riset dan pengembangan keilmuan IMM Komisariat Al-Ghozali
menanggapi isu tersebut dengan menyelenggarakan Seminar terkait Perubahan Undang-undang
Pendidikan dan Layanan Psikologi dengan tema “DIKSI (Diskusi & Sosialisasi
Undang-undang Pendidikan dan Layanan Psikologi)” pada hari Jumat, 13 Januari
2023 di Ruang Seminar, Lt. 5 Kampus 2 Fakultas psikologi UMS yang membahas
perubahan Undang-undang Pendidikan & Layanan Psikologi, dengan pemateri
yang disampaikan oleh Lusi Nuryanti,
S.psi, M.Si., Ph,D selaku dosen di Fakultas Psikologi UMS dan Dr. Dra. Wiwien
Dinar Pratisti, M.Si.,Psikolog selaku perwakilan dari HIMPSI Jateng. Seminar
ini diikuti oleh kurang lebih 200 peserta secara offline dan kurang lebih 80
peserta secara online melalui Zoom
meeting. Tujuan diadakan acara ini
adalah untuk mendiskusikan dan mensosialisasikan mengenai Undang-undang
Pendidikan dan Layanan Psikologi. Hal ini dilatarbelakangi oleh survey yang
telah dilakukan oleh bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan IMM Al-Ghozali,
yang dimana survei ini menunjukan bahwa sebanyak 70,5% mahasiswa psikologi
mengetahui adanya perubahan Undang-undang Pendidikan dan Layanan Psikologi,
akan tetapi di lain sisi sebanyak 69.4 % mahasiswa psikologi memiliki sedikit
pengetahuan mengenai perubahan Undang-undang Pendidikan dan Layanan Psikologi
ini. Lalu dari data yang kami dapat sebanyak 88.7% mahasiswa psikologi ingin
mengetahui lebih jauh mengenai Undang-undang Pendidikan dan Layanan Psikologi.
Maka dari itu, kita mengadakan acara ini untuk memfasilitasi keingintahuan
mahasiswa khususnya mahasiswa psikologi UMS mengenai perubahan Undang-undang
Pendidikan dan Layanan Psikologi yang masih simpang siur.
Pada seminar ini perwakilan dari
HIMPSI Jawa Tengah yaitu ibu Dr. Dra. Wiwien Dinar Pratisti, M.Si.,Psikolog
yang kebetulan merupakan salah satu dosen di S1 psikologi UMS, beliau
menyampaikan mengenai gagasan lahirnya Undang-undang RI nomor 23 yang mengatur
tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi di Indonesia. Perjalanan kelahiran
Undang-undang ini cukup panjang karena membutuhkan waktu kurang lebih selama 2
tahun, dimana usulan semula berupa Undang-undang Profesi Psikologi, namun
terjadi pembahasan yang cukup panjang bersama DPR RI , sehingga akhirnya
disepakati berupa Undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Pendidikan dan
Layanan Psikologi yang ditanda tangani oleh Presiden RI pada Agustus 2022.
Tujuan dikeluarkannya Undang-undang tersebut ialah untuk meningkatkan mutu
praktik psikologi dengan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada
tenaga psikologi, klien dan masyarakat, lalu menjamin terwujudnya
penyelenggaraan Pendidikan Psikologi dengan tata kelola yang baik, beretika, bermartabat
dan memiliki jati diri kebangsaan, serta meningkatkan psikologis masyarakat.
Undang-undang RI nomor 23 tahun 2022
tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi ini memiliki beberapa dampak yaitu
pendidikan Profesi Psikologi dikembalikan ke level 7 atau setara dengan S1
plus, kemudian jenjang Pendidikan Profesi Psikologi hampir sama dengan
Pendidikan Kedokteran dimana gelar psikolog dapat dicapai setelah meraih
sarjana psikologi, yang dilanjutkan dengan menjalani program profesi psikolog
dan menempuh ujian sesuai dengan standar kompetensi dari HIMPSI yang kurang
lebih setara dengan 24 sks dengan masa tempuh studi selama kurang lebih 3
semester, selanjutnya perguruan tinggi penyelenggara program Magister Psikologi
Profesi harus menyesuaikan dengan keputusan tersebut, dan bersiap untuk
menyelenggarakan program Psikologi Profesi Psikolog sesuai level 7 KKNI, lalu
sebagai salah satu konsekuensinya adalah penerimaan mahasiswa baru untuk
program magister psikologi profesi terakhir di tahun 2022, dan Program Magister Psikologi Profesi bersiap
untuk mengajukan Rekognisi Pembelajaran Lampau sebagai bahan atau dasar untuk
pengajuan pendirian Program Spesialis. Selain dampak-dampak tersebut terdapat
dampak lain yaitu, pertama mengenai pendidikan dimana terdapat perubahan
jenjang pendidikan profesi. Pada kurikulum 2017 setelah menempuh S1 pendidikan
dapat dilanjutkan dengan menempuh Magister Profesi Psikologi kemudian dilanjut
dengan Pendidikan Doktoral, namun setelah adanya Undang-undang tersebut setelah
menyelesaikan pendidikan S1, maka dapat dilanjutkan untuk menempuh pendidikan
profesi untuk menjadi Psikolog Umum dan dapat dilanjutkan dengan menempuh
pendidikan spesialis dan subspesialis. Kedua terdapat juga perubahan kurikulum
yang dikembangkan Perguruan Tinggi dan bekerja sama dengan Asosiasi
Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI), ketiga
penyelenggara Program Magister Profesi Psikologi dan Program Profesi merupakan
Perguruan Tinggi yang bekerjasama dengan organisasi profesi dan di bawah kesepakatan
AP2TPI dan keempat mengenai legalitas penyelenggaraan, Magister Profesi
Psikologi harus bersertifikat profesi dan bergelar profesi serta menegakkan
sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, lalu sama halnya dengan
Magister Profesi Psikologi, Program Profesi juga harus bersertifikat profesi
dan bergelar profesi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, kemudian lulusan
luar negeri atau psikolog asing yang memiliki izin praktik berhak praktik di
Indonesia setelah memperoleh STR dan SILP dan menegakkan sanksi pelanggaran
yang diatur dalam undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Pendidikan dan
Layanan Psikologi.
Tak kalah menarik ibu Lusi Nuryanti,
S.psi, M.Si., Ph,D selaku wakil dekan menyampaikan bahwa dengan adanya
perubahan Undang-undang Pendidikan dan Layanan Psikologi ini maka memiliki
dampak pada perubahan sistem pendidikan dan layanan psikologi di UMS sendiri.
Pada pendidikan seperti yang dijelaskan maka mahasiswa akan menempuh S1
psikologi kemudian dilanjutkan dengan 1 tahun sekolah profesi atau setara
dengan 3 semester dan paling lama 5 semester. Kemudian untuk program psikolog
spesialis dan subspesialis dilaksanakan paling singkat 2 tahun. Bu Lusi juga
menyampaikan kesiapan fakultas psikologi UMS dalam mensukseskan Undang-undang Pendidikan
dan Layanan Psikologi baru ini, dengan mengusahakan untuk mendirikan sekolah
profesi psikologi di UMS, dan kabarnya insyaallah akan dibuka pada tahun 2024.
Namun program ini dikabarkan hanya akan menerima mahasiswa lulusan S1 Psikologi
UMS saja pada gelombang pertama. Program ini juga akan menerapkan proses
seleksi yang ketat, sehingga tersaring mahasiswa yang mempunyai mutu serius
dalam program profesi ini. Bu Lusi juga mengatakan fakultas masih dalam
pembahasan panjang dan pematangan kurikulum agar bisa tercipta sekolah profesi
yang memiliki daya saing dan mutu tinggi.
Perubahan Undang-undang Pendidikan
dan Layanan Psikologi memiliki dampak yang signifikan dalam memajukan sistem
pendidikan dan pelayanan psikologi di suatu negara. Perubahan dalam Undang-undang
ini dapat mencakup berbagai aspek, seperti peningkatan aksesibilitas
pendidikan, pengembangan kurikulum yang relevan, dan pemberian perlindungan
hak-hak mahasiswa. Sementara itu, perubahan dalam undang-undang yang mengatur
layanan psikologi dapat membawa perubahan dalam pengakuan pentingnya dukungan
psikologis bagi individu dalam berbagai aspek kehidupan mereka. Pengembangan
kurikulum yang relevan dengan kebutuhan zaman juga dapat membantu mahasiswa
mengembangkan keterampilan yang relevan dan mempersiapkan mereka untuk
tantangan masa depan. Pada sisi layanan psikologi, perubahan dalam
undang-undang dapat memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap pentingnya
perawatan mental dan dukungan psikologis bagi individu. Ini bisa mencakup
pengaturan standar kualifikasi untuk praktisi psikologi, dan memastikan etika
profesional
Komentar
Posting Komentar