MBATIK: PILKADA 2024

 

 

Pilkada adalah bentuk demokrasi langsung yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memilih pemimpin mereka di tingkat daerah. Sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat, Pilkada menjadi ajang penting dalam menentukan arah kebijakan suatu daerah. Proses ini, selain sebagai bentuk hak politik, juga menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat. 

Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang telah ditetapkan sebagai landasan hukum dalam pelaksanaannya. Berdasarkan regulasi ini, pemungutan suara Pilkada 2024 dijadwalkan secara serentak pada 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada memegang peranan strategis dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan asas-asas demokrasi, seperti langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 

Menurut Gaffar (2004), Pilkada ideal hanya dapat terwujud apabila seluruh pemangku kepentingan, termasuk KPU, peserta Pilkada, dan masyarakat, berkomitmen menjalankan tugas masing-masing dengan integritas. Sayangnya, dalam pelaksanaannya, demokrasi sering kali menghadapi penyimpangan, salah satunya adalah politik uang (money politics). Politik uang tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga melahirkan pemimpin yang tidak kompeten karena terpilih berdasarkan kemampuan finansial, bukan kualitas dan visi mereka. 

Politik uang didefinisikan sebagai tindakan memberi imbalan materi kepada pemilih dengan tujuan memengaruhi suara mereka. Fenomena ini mengubah Pilkada dari arena adu ide menjadi adu kekuatan finansial. Dalam banyak kasus, politik uang mereduksi hak pilih rakyat menjadi alat transaksi. 

Selain itu adapun konsekuensi dari politik uang yaitu: 

  1. Pemimpin Tidak Berkualitas: Politik uang sering kali menghasilkan pemimpin yang tidak memiliki visi yang jelas untuk memajukan daerah. 
  1. Rusaknya Kepercayaan Publik: Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses demokrasi karena merasa pilihan mereka telah dibeli. 
  1. Ketimpangan Sosial: Pemimpin yang terpilih melalui politik uang cenderung memperjuangkan kepentingan kelompok tertentu yang mendukung mereka secara finansial. 

Adapun larangan politik uang atau sebuah sanksi terhadap hal tersbut, yang mana tertuang dalam Pasal 278 ayat (2), Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal 284, Pasal 286 ayat (1), Pasal 515, dan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima, dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 72 bulan dan denda hingga Rp1 miliar. 

Dalam Islam, pemimpin ideal harus meneladani sifat Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam bahkan dalam konteks kepemimpinan ini sesuai dengan QS Al Ahzab ayat 21 yang berbunyi: 

لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ ٱللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلْيَوْمَ ٱلْءَاخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرًا 

Artinya: Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. 

Beberapa karakteristik pemimpin ideal menurut nilai Islam meliputi: 

  1. Aqidah Islamiah yang Mantap: Memiliki iman yang kokoh dan berlandaskan ajaran Islam. 
  1. Siddiq, Amanah, Tabligh, dan Fathonah: Jujur, dapat dipercaya, komunikatif, dan cerdas. 
  1. Adil dan Tawadhu: Bersikap adil dan rendah hati dalam menjalankan kepemimpinan. 
  1. Bervisi Qur'ani: Memiliki visi dan misi yang selaras dengan ajaran Al-Qur'an. 
  1. Bebas dari Jahid dan Jamid: Tidak reaksioner dan mampu berpikir dinamis. 
  1. Good Managerial: Mengelola pemerintahan dengan baik dan profesional. 

Tentu nya dalam menghadapi Pilkada masyarakat harslah memiliki sikap-sikap yang bijak, seperti:  

  1. Gunakan Hak Pilih dengan Bijak: Memilih calon pemimpin berdasarkan visi dan program kerjanya, bukan berdasarkan iming-iming materi. 
  1. Tolak Politik Uang: Berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk kecurangan dalam Pilkada. 
  1. Ciptakan Pilkada yang Bersih: Bersama-sama menciptakan lingkungan demokrasi yang sehat dengan mengedepankan keadilan dan transparansi. 

 


Komentar

Postingan Populer